Berikut Cara Cepat Membuat Sertifikat Tanah dengan Bantuan Notaris.
Berikut Cara Cepat Membuat Sertifikat Tanah dengan Bantuan Notaris.
Sertifikat tanah merupakan aset berharga untuk dimiliki sebagai bukti kepemilikan yang diakui secara hukum. Perjanjian ini juga akan melindungi tanah dari penjahat seperti mafia tanah.
Ada dua opsi untuk pemrosesan sertifikat, keduanya tersedia
melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN.
rumah123 |
Aplikasi ini gratis, namun memiliki banyak prasyarat. Jika
Anda tidak memiliki uang tambahan, Anda dapat menggunakan cara ini untuk
mendapatkan sertifikat tanah dari pemerintah.
Jika Anda tidak ingin menunggu terlalu lama, Anda dapat
memilih seorang notaris dengan harga tertentu.
Ingin tahu cara membuat sertifikat tanah dengan bantuan
notaris? Dan persyaratan apa yang harus Anda penuhi?
Yuk, simak faktanya langsung di bawah ini!
Cara Membuat Sertifikat di Notaris
Banyak oknum yang mencampurkan notaris dengan profesi
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Terlepas dari kenyataan bahwa tanggung jawab
dan pekerjaan mereka berbeda.
Intinya, pekerjaan membuat sertifikat harus ditangani oleh
notaris. Dan Akta Jual Beli Tanah hanya diselesaikan melalui PPAT. Jika tidak
mau repot, bisa pilih antara kantor notaris dan PPAT.
Proses produksinya sedikit lebih mudah dan tidak memakan
waktu lama.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan dan Persyaratan
KTP asli, serta fotokopi KTP pemohon atau kuasanya, jika
diwakili
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi bukti pembayaran PBB (Tahun Berjalan)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kartu Perencanaan Kavling Akta Jual Beli Tanah surat BPHTB
atau Surat Pajak Penghasilan PPh
Setelah Anda memenuhi semua persyaratan, yang harus Anda
lakukan adalah pergi ke kantor notaris dan menyerahkan dokumennya. Selanjutnya
notaris akan menangani semuanya dengan BPN.
Jika Anda memiliki properti di Jakarta Selatan, Anda dapat pergi
ke kantor notaris setempat.
Waktu yang diperlukan untuk membuat tanah seringkali lebih
dari satu bulan dan sebanding dengan jumlah tanah yang dikuasai.
Beberapa jangka waktu yang diperlukan untuk penerbitan surat
melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah sebagai berikut:
Jangka waktu proyeksi untuk lahan pertanian dengan luas
kurang dari 2 hektar dan lahan non pertanian dengan luas kurang dari 2.000 m2
adalah 38 hari.
Waktu adalah 57 hari untuk lahan pertanian yang lebih luas
dari 2 hektar dan 2.000-5.000 m2 untuk properti non-pertanian.
Kira-kira 97 hari untuk lahan non-pertanian yang lebih besar
dari 5.000 m2.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dengan Notaris
"Berapa biaya pembuatan sertifikat tanah melalui
notaris?" Anda mungkin bertanya-tanya.
Menurut laman notarisppat.org, berikut adalah harga
penerbitan sertifikat tanah:
Biaya pengurusan sertifikat tanah berdasarkan PP No. 46
tahun 2002 dan dihitung sebagai (2 persen x (NPT-NPTTKUP)) - ((sisa jangka
waktu HGB / HGB) x UP HGB x 50%).
NPT merupakan singkatan dari Nilai Pengadaan Tanah (dapat
dilihat di SPT PBB).
NPTTKUP adalah singkatan dari "Nilai Pengadaan
Tanah". Uang yang tidak dikenakan pajak penghasilan (bisa dilihat di SPT
PBB).
NJOP = NJPT = NJOP = NJOP = NJOP = NJOP = NJOP =
Istilah HGB dapat ditemukan di sertifikat tanah.
30 tahun: 1 persen x 30 tahun (NPT-NPTTKUP).
Kurang dari 30 tahun: (Durasi resmi HGB / 30) x (1 persen x
(NPT-NPTTKUP)).
Penghasilan HGB = UP HGB.
Rumus: (Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP)) x 5% + biaya notaris
Biaya untuk notaris berkisar dari Rp 750.000 hingga Rp
2.500.000.
Tentu saja, mengajukan sertifikat melalui notaris
membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk menjaga anggaran Anda terlindungi,
Anda harus menawar harga untuk memilih notaris PPAT yang dapat diandalkan.
Selain itu, notaris bekerja dengan bank, dan biaya mereka
ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris mencantumkan dan mengatur ketentuan biaya tertentu.
Sekian informasi yang perlu Anda ketahui tentang pembuatan
sertifikat tanah dengan bantuan notaris.
No comments